Selasa, 21 Oktober 2008

Aturan Penggunaan Alokasi IP Publik

Kepada para pengguna yth,

Berkenaan dengan pendelegasian IP Publik 118.x.x.x/29 di setiap lokasi yang terkoneksi dengan JARDIKNAS kecuali Zona Perguruan Tinggi (INHERENT) dan SchoolNet.

Kami informasikan bahwa aturan penggunaan alokasi IP Publik tersebut "HANYA" bisa diakses dari jalur IIX dan Intranet Jardiknas saja. Adapun dari jalur Internet (Internasional Link) "TIDAK BISA" diakses. Hal ini ditetapkan untuk menjaga keamanan jaringan internal Jardiknas.

Proses aktivasi di IIX diperkirakan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2008 ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi melalui situs ini.


Demikian informasi dari kami, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Admin Jardiknas V2

Tidak ada komentar: